Mulai Hari Ini Warga Jakarta Wajib Pakai Masker saat Naik MRT hingga Anies Baswedan Beri Imbauan
PT MRT Jakarta mewajibkan setiap calon penumpang agar menggunakan masker yang akan naik moda transportasi tersebut.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - PT MRT Jakarta mewajibkan setiap calon penumpang agar menggunakan masker saat naik moda transportasi tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak di Indonesia.
Sementara, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker.
Anies Baswedan juga mengimbau warga Jakarta untuk senantiasa menggunakan masker jenis kain ketika berada di luar rumah.
Mulai hari ini, Senin (6/4/2020) peraturan yang mewajibakan para penumpang MRT memakai masker mulai diberlakukan.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, MRT Jakarta Hanya Layani Kartu Jelajah Berganda
Baca: MRT Jamin Petugasnya Dibekali APD Saat Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan di setiap stasiun.
Kamaluddin kembali menekankan, bagi penumpang agar memakai masker saat akan menaiki MRT.
Sosialisasi mulai efektif dilakukan pada Senin (6/4/2020) hingga Sabtu (11/4/2020).
Selain itu, PT MRT Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi di media sosial.
"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker.
"Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
PT MRT Jakarta nantinya akan memberlakukan peraturan wajib menggunakan masker pada 12 April 2020.
Peraturan itu setelah masuk dalam tahap sosialisasi selama satu pekan.
Namun, ia mengatakan, hingga kini pihaknya tengah menggodok teknis peraturan penggunaan masker.