Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama Ramadan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020.
Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Baca: Jadwal Puasa Ramadan 2020: Muhammadiyah Tetapkan 24 April, Kemenag Gelar Sidang Isbat 23 April
Baca: Update Corona Global 7 April 2020: Tembus 1,3 Juta Lebih Kasus, 293.454 Sembuh
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panduan yang dibuat adalah mengenai kegiatan selama bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri.