Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.
Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.
Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.
Yakni melalui media sosial maupun video call.
Baca: Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Menag: Buka Puasa dan Tarawih di Rumah
Baca: UPDATE Corona Banten, 7 April 2020: 194 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal Dunia
Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan imbauan agar dapat membayarkan sebelum puasa.
Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)