Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang warga sedang mengaji di rumahnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.

Yakni melalui media sosial maupun video call.

Baca: Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Menag: Buka Puasa dan Tarawih di Rumah

Baca: UPDATE Corona Banten, 7 April 2020: 194 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal Dunia

Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan imbauan agar dapat membayarkan sebelum puasa.

Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.

Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas