Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang warga sedang mengaji di rumahnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat publik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama Ramadan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020.

Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.

Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Baca: Jadwal Puasa Ramadan 2020: Muhammadiyah Tetapkan 24 April, Kemenag Gelar Sidang Isbat 23 April

Baca: Update Corona Global 7 April 2020: Tembus 1,3 Juta Lebih Kasus, 293.454 Sembuh

Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.

Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.

Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan corona di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta Idul Fitri.
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta Idul Fitri. (Tribunnews/JEPRIMA)

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait Ramadan maupun Idul Fitri.

Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.

Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Panduan yang dibuat adalah mengenai kegiatan selama bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri.

Yakni seperti sahur dan buka bersama.

Sering kali masyarakat meramaikan momen berpuasa dengan buka bersama maupun sahur on the road.

Namun untuk Ramadan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.

Selain itu, salat Tarawih yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid akan ditiadakan.

Baca: Update Corona, 7 April: Jumlah Kasus 2.738 di 32 Provinsi, Sembuh 204, Meninggal 221

Baca: Bahas Corona, Ganjar Pranowo Ibaratkan Anjuran Mudik Layaknya Ibadah Puasa: Polisi Puasa Itu Tak Ada

Pelaksanaan salat Tarawih dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah dengan keluarga inti di rumah.

Begitu pula kegiatan tadarus Al-Qur'an yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Tak sampai di situ, peringatan yang ada di dalam bulan Ramadan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.

Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta berjumlah banyak.

Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.

Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Untuk salat Idul Fitri belum dijelaskan panduan terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

Pihak dari Kemenag masih menunggu terbitnya Fatwa dari MUI apabila sudah mendekati hari perayaan.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbir keliling seperti biasanya.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala menggunakan pengeras suara.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.

Yakni melalui media sosial maupun video call.

Baca: Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Menag: Buka Puasa dan Tarawih di Rumah

Baca: UPDATE Corona Banten, 7 April 2020: 194 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal Dunia

Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan imbauan agar dapat membayarkan sebelum puasa.

Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.

Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas