Daftar Kartu Pra Kerja Dapat Rp 3.550.000, Berikut Cara Mendaftarnya dan Siapkan 3 Hal Berikut Ini
Kartu Pra Kerja akan dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020 ini, bantuan Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Dengan adanya kartu Pra Kerja diharapkan dapat membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan.
Kartu Pra Kerja ini juga bermanfaat sebagai solusi pengurangan biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.
Hal ini juga berguna dalam mendorong komplemen dari pendidikan formal, sehingga dapat memajukan semangat bekerja seseorang.
Kartu ini didesain sebagai sebuah produk, program yang dikemas agar dapat berguna untuk meningkatkan kemampuan seorang calon pekerja.
Pra Kerja ini juga memberi jalan seseorang untuk mencari, membandingkan, memilih dan mengevaluasi suatu pekerjaan.
Kartu Pra Kerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Program ini menjadi wujud kerjasama pemerintah dengan swasta dalam melayani masyarakat, serta gorong royong memaukan SDM unggul.
Tetapi jangan salah, kartu Pra Kerja ini bukan untuk menggaji pengangguran, karena kartu ini fungsinya untuk memberi bantuan biaya pelatihan.
Bagi Anda yang sudah bekerja, juga boleh memanfaatkan kartu Pra Kerja ini untuk peningkatan kompetensi kerja, namun tetap saja kartu ini diprioritaskan untuk para pemuda yang belum bekerja.
Perlu diingat, bantuan dari kartu Pra Kerja ini tidak diberikan secara tunai, alias diberikan secara non-tunai.
Kartu Pra Kerja ini hanya bisa digunakan oleh atas nama pemilik kartu saja, dan tidak bisa dipindahtangankan.
Insentif kartu Pra Kerja juga dapat digunakan untuk meringankan biaya yang sudah kamu habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa; atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Dilansir Instagram resmi @Pra Kerja.go.id, pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka mulai minggu kedua di bulan April 2020 ini.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)