Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa, 7 April 2020.

Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitupun penerapan pembatasan moda transportasi umum.

Anies Baswedan berujar, pembatasan tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI selama 3 minggu terakhir.

Baca: PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Belanja Online di Pasar Jaya

Baca: Ini Alasan Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jawa Tengah

Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.

Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.


Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas