Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020
Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa, 7 April 2020.
Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitupun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Anies Baswedan berujar, pembatasan tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI selama 3 minggu terakhir.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Belanja Online di Pasar Jaya
Baca: Ini Alasan Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jawa Tengah
Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.
Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.