Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.

Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

BERITA REKOMENDASI

"Sudah ditandatangani tadi malam."

"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.

Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.


"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas