Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Diterapkan di Jakarta, Fasilitas Umum Ditutup, Akad Nikah Hanya di KUA

Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi akan diberlakukan di DKI Jakarta.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in PSBB Diterapkan di Jakarta, Fasilitas Umum Ditutup, Akad Nikah Hanya di KUA
TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pelaksanaan PSBB mulai berjalan efektif pada Jumat, (10/04/2020) mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi akan diberlakukan di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pelaksanaannya mulai berjalan efektif pada Jumat, (10/4/2020) mendatang. 

Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang akan ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.

Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.

"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemaren tidak dilakukan disekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online

Berita Rekomendasi

Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.

Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.

Kemudian terkait kegiatan sosial budaya juga akan dilakukan pembatasan.

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.

Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.

Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas