PSBB Diterapkan di Jakarta, Fasilitas Umum Ditutup, Akad Nikah Hanya di KUA
Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi akan diberlakukan di DKI Jakarta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
"Sudah ditandatangani tadi malam."
"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.
Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
Adapun Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Baca: PSBB DKI Disetujui Menkes, Polisi Tak Akan Batasi Akses Masuk dan Keluar Jakarta
Baca: Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI
Selain itu, Busroni menyebut, alasan kesehatan menjadi satu di antara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menambahkan, penerapan PSBB itu sesuai persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas."
"Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya aspek kesehatan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pertimbangan lainnya adalah keselamatan warga dan alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Nursita Sari)