Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Segera Dibuka di www.prakerja.go.id, 'Gajinya' Rp 3,5 Juta
Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Pra Kerja 2020 yang akan segera dibuka di www.prakerja.go.id, peserta akan dapat gaji Rp 3,5 juta lho!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh para peserta untuk mendapatkan kartu yang berisi 'gaji' Rp 3,5 juta tersebut.
Pendaftaran dilakukan di laman resmi www.prakerja.go.id.
Menjadi program unggulan Jokowi, kini pendaftaran Kartu Pra Kerja dipercepat guna menekan dampak ekonomi dari penyebaran wabah Covid-19.
Pandemi virus corona yang menyerang negara-negara di belahan dunia berdampak pada berbagai sektor perekonomian.
Akibatnya, aktivitas ekonomi dunia termasuk Indonesia mulai melesu.
Sejumlah perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pegawainya.
Baru-baru ini, ratusan pegawai Ramayana Depok, Jawa Barat terpaksa harus dirumahkan oleh pihak perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi menyebut, setidaknya ada 159 pegawai yang terdampak PHK.
Baca: Demokrat: Jokowi Harus Lebih Tegas, Keluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Ledakan Corona
Baca: Terancam Gagal Promosi Karena Wabah Corona, Presiden Frosinone Siap Tempuh Jalur Hukum
Baca: Viral Video Pegawai Ramayana Depok Menangis Kena PHK Akibat Pandemi Corona, 159 Orang Dirumahkan
Sementara itu, Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar menyebut, keputusan PHK tersebut diambil akibat dampak dari pandemi corona.
"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan."
"Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Nukmal, Senin (6/4/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Kartu Pra Kerja merupakan program pemerintah untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Nantinya, setelah mendapatkan Kartu Pra Kerja, peserta bisa mengikuti pelatihan dari berbagai penyelenggara pelatihan.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta agar program Kartu Pra Kerja diprioritaskan kepada masyarakat yang terdampak wabah virus corona, yakni mereka yang dirumahkan oleh perusahaan.
Saat ini, anggaran program Kartu Pra Kerja telah dinaikkan menjadi Rp 20 triliun.
Pemerintah menaruh target pada 5,6 juta orang yang akan mendapat manfaat tersebut.
Jokowi juga meminta agar penerima program tersebut merupakan mereka yang berasal dari masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.
Untuk itu, ia berharap proses seleksi lebih diperketat.
"Terutama yang terkena PHK," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial, melalui konferensi video, Selasa (7/4/2020), mengutip Kompas.com.
Lalu apa syarat untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja?
Dikutip Tribunnews dari akun Instagram @prakerja.go,id, ada tiga syarat mudah untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Peserta tidak sedang sekolah/kuliah
Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibuka di laman resmi www.prakerja.go.id.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Mulai Dibuka Minggu Kedua April 2020, Siapkan 3 Hal Berikut Ini
Kartu Pra Kerja direncanakan akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Beberapa hal harus dipersiapkan saat melakukan pendaftaran seperti koneksi internet stabil, membuat akun, serta menyiapkan data diri peserta.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif total Rp 3.550.000.
Berikut ini rinciannya:
1. Biaya bantuan pelatihan Rp 1.000.000.
2. Insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Total Rp 2.400.000.
3. Insentif survei Kebekerjaan Rp 150.000.
Nantinya, dana tersebut akan ditransfer secara bertahap selama 3-4 bulan.
Dana akan masuk ke dompet digital para peserta.
Sementara mengutip dari laman resmi prakerja.go.id, insentif hanya diberikan kepada penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program latihan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Vitorio Mantalean, Ihsanuddin)