Login DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020
Login Djp Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020 berikut caranya dan cara mendapatkan kode EFIN Online
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Segera login Djp Online di alamat djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, batas waktu pelaporan yakni 30 April 2020.
Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi, yakni 30 April 2020 mendatang.
Dikutip dari pajak.go.id, Rabu (8/4/2020) akibat virus corona yang mewabah Indonesia, Direktur Jenderal Pajak menetapkan sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
Baca: Panduan LOGIN DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Lapor Mundur ke 30 April
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Lapor SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id.
Selain itu, permohonan aktivasi EFIN yang sebelumnya WP harus datang ke kantor, untuk saat ini hanya dapat dilakukan secara online.
Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode EFIN Pajak.
Kode EFIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.