Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kasusnya, Masak Air Aki Bau Menyengat

Novel Baswedan menyebut sejumlahkejanggalan dalam perkara penyiraman air keras terhadap dirinya, yang kini tengah disidangkan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Novel Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kasusnya, Masak Air Aki Bau Menyengat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut sejumlahkejanggalan dalam perkara penyiraman air keras terhadap dirinya, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut mantan anggota Polri itu, kejanggalan pertama terkait motif dendam yang mendasari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete.

Menurut surat dakwaan jaksa, dua anggota Brimob itu secara
bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

“Jaksa membacakan dakwaan, ada dua hal perlu dilihat. Pertama dikatakan motif dendam,” kata Novel, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).

Pada umumnya, dendam merupakan suatu perbuatan orang itu sendiri dan tidak dikaitkan dengan orang lain.

“Faktanya, banyak orang terlibat untuk mengamati (Novel Baswedan) sebelum kejadian penyerangan.

Penuntut (jaksa penuntut umum) hanya mengikuti pengakuan terdakwa, tidak disertai alat bukti lain,”
ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain motif dendam, Novel mengungkapkan kejanggalan lain yaitu adalah cairan yang dipergunakan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir untuk menyiram wajahnya.

Baca: Novel Baswedan Merasa Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: dari Cairan yang Digunakan Hingga Pelaku

Baca: Misteri Suara Dentuman Pasca Erupsi Anak Krakatau, Darimana Asalnya?

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 “Menurut dakwaan, cairan itu dari bengkel mobil di kantor Brimob. Cairan aki yang dicampur air biasa. Selanjutnya dibawa di mug lalu disiramkan kepada saya. Aneh, disebutkan air aki,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian itu, cairan yang dituangkan dari botol ke mug
sempat tumpah mengenai jalan beton. Cairan itu membuat jalan beton melepuh.

“Beberapa saksi mengatakan setelah (cairan) disiramkan ke wajah saya, mug dijatuhkan ke bawah. Ditemukan warga
dalam keadaan berdiri, bukan jatuh atau tumpah,” ujarnya.

Baca: Marak Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Ahli Forensik Sebutkan Ini Cara Paling Aman

Baca: Mutia Ayu Masih Rindu Glenn Fredly? Pajang Momen Bahagia Bersama Saat Mengandung Gewa

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada saat dicium oleh saksi, menurut Novel, cairan itu baunya menyengat. “Tercium bau menyengat.
Apa betul air aki menyengat? Dari dua hal itu kok janggal,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah
melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. Dakwaan dibacakan JPU
dalam sidang perdana di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Novel mengaku, tidak mengenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

“Saya dapat informasi dari saksi di rumah, mereka tidak mengenal orang itu (para terdakwa). Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu. Aneh mengapa dendam pada saya, kan lucu,” tuturnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas