Komisi III Akan Soroti Kasus Eks Napi Lakukan Kriminalitas Lagi dalam Raker dengan Menkumham
Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan napi-napi demi mencegah penyebaran wabah virus corona di lapas
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan menyoroti kasus eks napi yang dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun justru kembali berbuat kriminal.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan napi-napi demi mencegah penyebaran wabah virus corona di lapas.
"Dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham mendatang, soal ini akan jadi salah satu hal yang disoroti," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
Arsul mengatakan yang terpenting untuk saat ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polri harus tetap melakukan monitoring terhadap para eks napi tersebut.
Baca: Mengenal Sumber Penularan Virus Corona, Apa Beda Carrier dan Vektor? Simak Penjelasan Virolog
Baca: Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020
Baca: Video Pencuri Kotak Amal Ngaku ODP Corona, Tak Berkutik Dikepung Warga, Polisi Tak Berani Mendekat
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga memberikan opsi sementara apabila terjadi kembali aksi kriminal dari para eks napi.
Salah satunya, kata dia, adalah dengan mencabut pembebasan bersyarat yang bersangkutan.
"Jika mereka melakukan perbuatan kriminal ya (opsi yang dbisa diambil) pertama adalah cabut pelepasan atau pembebasan bersyaratnya. Kedua, proses hukum lagi untuk perbuatan yang baru," tandasnya.