Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Akan Soroti Kasus Eks Napi Lakukan Kriminalitas Lagi dalam Raker dengan Menkumham

Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan napi-napi demi mencegah penyebaran wabah virus corona di lapas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi III Akan Soroti Kasus Eks Napi Lakukan Kriminalitas Lagi dalam Raker dengan Menkumham
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan menyoroti kasus eks napi yang dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun justru kembali berbuat kriminal.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan napi-napi demi mencegah penyebaran wabah virus corona di lapas.

"Dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham mendatang, soal ini akan jadi salah satu hal yang disoroti," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Arsul mengatakan yang terpenting untuk saat ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polri harus tetap melakukan monitoring terhadap para eks napi tersebut.

Baca: Mengenal Sumber Penularan Virus Corona, Apa Beda Carrier dan Vektor? Simak Penjelasan Virolog

Baca: Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020

Baca: Video Pencuri Kotak Amal Ngaku ODP Corona, Tak Berkutik Dikepung Warga, Polisi Tak Berani Mendekat

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga memberikan opsi sementara apabila terjadi kembali aksi kriminal dari para eks napi.

Salah satunya, kata dia, adalah dengan mencabut pembebasan bersyarat yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

"Jika mereka melakukan perbuatan kriminal ya (opsi yang dbisa diambil) pertama adalah cabut pelepasan atau pembebasan bersyaratnya. Kedua, proses hukum lagi untuk perbuatan yang baru," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas