KPK: Sesuai Peraturan Kapolri, Wakapolda Tidak Wajib Lapor Harta Kekayaan
KPK meluruskan soal polemik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deputi Penindakan KPK terpilih, Brigjen Pol Karyoto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan soal polemik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deputi Penindakan KPK terpilih, Brigjen Pol Karyoto.
Diketahui, sebelum menjadi Deputi Penindakan, Karyoto menjabat sebagai Wakapolda DIY.
Saat menjadi Wakapolda, Karyoto tercatat tak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan KPK berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kepolisian RI mengenai pihak yang merupakan wajib lapor.
Baca: Ketua KPK Tegaskan Bantuan Penanggulangan Covid-19 Bukan Gratifikasi
Selain Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, KPK juga merujuk Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang mengatur perluasan dan penyebutan jabatan yang lebih spesifik sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Polri.
"Karyoto saat menjabat Wakapolda termasuk golongan tidak wajib lapor harta kekayaan, KPK mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 yang menyatakan posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," ujar Ipi lewat keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Namun demikian, Ipi mengamini bahwa ketidakwajiban Karyoto sebagai Wakapolda melapor LHKPN akan dibahas lebih lanjut bersama Polri.
Hal ini semata untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi.
Baca: Dominasi Polri di KPK Dikhawatirkan Picu Konflik Kepentingan
Meski dalam catatan di situs LHKPN, Karyoto melakukan laporan harta kekayaan terakhirnya pada tahun 2013 saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY dalam kapasitas sebagai penyidik.
Ipi meluruskan, dalam catatan KPK, saat rangkaian proses rekrutmen dan seleksi jabatan struktural di KPK, Karyoto telah menyampaikan LHKPN miliknya pada 8 April 2020.
Meski diketahui status pelaporan LHKPN Karyoto perlu perbaikan.
"Mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi Bidang Penindakan, maka pelaporan LHKPN tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," jelas Ipi.
Diketahui, dari situs LHKPN, Karyoto terakhir melaporkan hartanya pada 18 Desember 2013.
Saat itu Karyoto menjabat Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta. Setelah itu, Karyoto tak tercatat menyampaikan LHKPN-nya.