Login prakerja.go.id untuk Mendaftar Kartu Prakerja, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini
Pendaftaran Kartu Pra Kerja melalui website resmi www.prakerja.go.id sudah dapat diakses oleh masyarakat, berikut tata cara mendaftar Kartu Pra Kerja.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.
4. Kemudian para peserta Pra Kerja akan diminta untuk memilih pelatihan yang disyaratkan oleh industri, kemudian untuk mengikuti pelatihan, dan para peserta dapat membayarnya dengan saldo yang ada di dalam kartu Pra Kerja.
5. Para peserta langsung akan mengikuti pelatihan resmi dan akan diberikan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah.
6. Setelah itu, peserta akan diminta untuk memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan, melalui SISNAKER.
7. Setelah itu, peserta akan mendapatkan insentif, yang akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
8. Kemudian peserta akan dimintai jawaban mengenai suatu survei, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui feedback atau efektivitas dari program, kesesuaian, pelatihan dan penempatan kerja, dan lain sebagainya.
9. Setelah selesai melakukan pendaftaran serta sudah mengikuti semua tahap hingga selesai, peserta bisa memeriksa status pendaftaran melalui akun yang sudah kamu daftarkan dan klik 'cek status pendaftaran'.
10. Peserta bisa login dengan mengakses halaman resminya di www.pekerja.go.id, dengan klik login atau masuk, kemudian masukkan email atau nomor ponsel dan kata sandi.
Laman bisa diakses melalui PC atau ponsel.
Baca: Penerapan Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Cara Daftar Akun hingga Ikuti Tes di Pra Kerja.go.id
Baca: Dukung Kartu Pra Kerja, Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir
Apabila mengalami kesulitan dalam mengakses website prakerja.go.id, atau bisa menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Pra Kerja, yaitu 021-255-412-246.
Anda dapat menghubungi nomor tersebut pada jam operasional yaitu pada Senin hingga Jumat, setiap pukul 08.00 - 19.00 WIB.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)