Hasto Sebut Keterlibatan Saeful Bahri di Pengurusan PAW Harun Masiku Atas Inisiasi Donny Istiqomah
Terdakwa Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 ribu dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Upaya suap itu diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan sejak awal hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah untuk mengurus permohonan PAW tersebut.
Baca: Hasto Kristiyanto: Pertemuan dengan Wahyu Setiawan hanya Terkait Pemilu 2019
"Kami hanya menugaskan Donny melalui surat tugas. Surat kuasa untuk melakukan kajian hukum dan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung. Surat tugas hanya diberikan DPP kepada Donny Istiqomah tidak ke yang lain. Dalam pelaksanaan keputusan MA dan fatwa MA hanya kami berikan kepada Donny Istiqomah," kata dia, Kamis (16/4/2020).
Dia mengaku tidak menugaskan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Bahkan, dia mengklaim tidak mengenal Agustiani.
"Saya tidak pernah meminta tolong atau memberikan tugas kepada Tio bahkan saya juga tidak berkomunikasi. Kami belum pernah memberikan penugasan ke pada ibu Tio, karena surat tugas hanya diberikan ke Donny," ujarnya.
Baca: Satu Anggota Dewas Ternyata Tak Setuju Tiga Direktur LPP TVRI Dinonaktifkan
Dia menjelaskan, setiap penugasan dari DPP PDI Perjuangan selalu disertai surat tugas.
Namun, belakangan dia mengetahui Donny mengajak Saeful untuk bersama-sama membantu tugas tersebut.
"Saya ketahui pada Desember. Dengan demikian partai tidak pernah memberi penugasan kepada Saeful, karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.