Hasto Ungkap Latar Belakang Penunjukan Harun Masiku Sebagai Anggota Legislatif Dapil I Sumsel
Hasto tak hadir di ruang sidang. Dia hanya memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia memberikan keterangan untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (19/4/2020) siang.
Hasto tak hadir di ruang sidang. Dia hanya memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, menanyakan kepada Hasto terkait upaya DPP PDI Perjuangan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).
DPP PDI Perjuangan mengajukan judisial review terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan I jo. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan.
Baca: Lagi, Kasus Dugaan Penganiayaan Perawat, Kades Emosi Warganya Wafat Tak Cepat Ditangani
MA mengabulkan permohonan PDI P itu melalui penerbitan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019
"Apa secara substansi putusan Mahkamah Agung?" tanya Ronald, kepada Hasto.
"Pada dasarnya Mahkamah Agung menegaskan hubungan partai politik dengan calon anggota legislatif subordinatif. Di mana caleg hanya bisa menjadi calon, karena keputusan parpol. Kemudian peserta pemilu, yaitu partai politik kursi diperoleh partai politik sepenuhnya kursi dari parpol bukan kursi orang per orang," jawab Hasto Kristiyanto.
"Mengingat kita menganut sistem proporsional terbuka dan dari keputusan itu Mahkamah Agung menegskan parpol memiliki kedaulatan di mana caleg terpilih yang berhalangan tetap maka suara dikembalikan kepada parpol,".
Pada 11 April 2019 berdasarkan Surat Nomor: 2334/EX/DPP/IV/2019, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU RI bahwa Nazaruddin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019.
Pada 15 April 2019 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 896/PL.01.4Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 selanjutnya Nazaruddin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) serta menginformasikan pencoretan tersebut kepada KPU Provinsi Sumsel, namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.
Hasil pemilihan menunjukkan Nazaruddin Kiemas berada di urutan pertama mengumpulkan 34.276 suara. Sedangkan, Harun Masiku diurutan kelima setelah memperoleh suara sah 5.878.
Baca: Nama Hasto Kristyanto Disebut-sebut Dalam Sidang, Saksi Ungkap Ia Masuk Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Pada sekitar bulan Juli 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dari Dapil Sumsel-1. DPP PDI P berpedoman pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019.
"Kami mempertimbangkan yang bersangkutan mempunyai latar belakang atau kompetensi yang dibutuhkan partai. Yaitu lulusan International Economic Law yang pernah mendapatkan beasiswa dari Inggris. Rekam jejak yang ada pada tahun 2000, pada kongres pertama terlibat di partai," ungkapnya.