Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Ungkap Latar Belakang Penunjukan Harun Masiku Sebagai Anggota Legislatif Dapil I Sumsel

Hasto tak hadir di ruang sidang. Dia hanya memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasto Ungkap Latar Belakang Penunjukan Harun Masiku Sebagai Anggota Legislatif Dapil I Sumsel
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang kasus suap 

Menindaklanjuti hasil rapat pleno DPP PDIP, pada tanggal 05 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI.

"Setahu saudara bagaimana surat balasan KPU terhadap surat DPP PDI 5 Agustus?" tanya JPU pada KPK kepada Hasto.

"Surat DPP tanggal 5 Agustus yang kami ajukan agar KPU menjalankan keputusan Mahkamah Agung ditolak karena ada perbedaan tafsir," jawab Hasto.

"Alasan KPU kenapa menolak apa yang menjadi pertimbangan?" tanya JPU pada KPK.

"Saat itu ada perbedaan tafsir, KPU berpendapat suara almarhum Nazaruddin Kiemas diserahkan kepada partai politik tetapi tentang pelimpahan menurut KPU tak ada ketentuan hukum," jawab Hasto.

Atas dasar itu, rapat pleno DPP PDI P pada awal September 2019 kemudian memutuskan meminta fatwa MA

"Pada surat kami kirimkan sekitar pertengahan September tentang fatwa. Kami menegaskan untuk memberikan suara almarhum kepada Harun Masiku," kata dia.

Berita Rekomendasi

Di kesempatan itu, dia mengungkapkan, DPP PDI Perjuangan hanya menandatangani surat kuasa untuk Donny Tri Istiqomah. Donny bertugas melakukan kajian hukum dan mengajukan Judisial Review ke MA.

Hasto menegaskan tidak pernah menugaskan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Kami hanya memberikan penugasan pada Donny. Dalam pelaksanaan suatu kesempatan sekitar awal Desember, Donny membawa Saeful untuk bersama-sama membantu bertugas. Saya tidak pernah memberi penugasan kepada Saeful. Itu Inisiatif saudara Donny. Saya tidak pernah meminta tolong apapun membetikan tugas kepada Tio. Saya juga tidak pernah komunikasi," tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas