Terbitkan Perpres Baru, Jokowi Perbolehkan Penambahan Stafsus Seskab Jadi Lima Orang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Peraturan Presiden itu diterbitkan pada 6 April 2020 lalu.
Salah satu hal perubahan dalam Perpres No 22 Tahun 2020 itu yakni diperbolehkannya penambahan staf khusus Sekretaris Kabinet (Seskab) dari sebelumnya tiga staf khusus menjadi lima staf khusus.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pasal 35 tentang Staf Khusus.
"Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak lima orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet," demikian bunyi pasal 35 ayat 1.
Padahal dalam Perpres sebelumnya tentang Sekretariat Kabinet yakni Perpres No 25 Tahun 2015, Seskab hanya diperbolehkan mengangkat staf khusus paling banyak 3 orang.
Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat 2.
Baca: Adamas Belva Siap Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi Terkait Ruang Guru Jadi Mitra Kartu Prakerja
Adapun pengangkatan staf khusus Seskab ini dilakukan oleh Seskab dengan persetujuan Presiden.
Staf khusus Seskab akan menerima hak keuangan paling tinggi setingkat jabatan eselon I.b.
Selengkapnya Perpres No 22 Tahun 2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Jokowi juga Perbolehkan Wapres Punya Stafsus hingga 10 Orang
Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi juga membolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
" Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Senin (6/4/2020) lalu.
Dalam aturan sebelumnya, staf khusus wapres dibatasi hanya delapan orang yang membidangi delapan bidang.
Ma'ruf pun sudah memanfaatkan kedelapan slot yang tersedia dengan menunjuk delapan orang staf khusus.
Baca: Operasional KRL Diusulkan Berhenti Selama PSBB, Begini Kata Stafsus Menteri BUMN
Mereka yakni Stafsus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto, Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, dan Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.
Lalu, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Stafsus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Stafsus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah.
Dalam Perpres terbaru ini, stafsus wapres memiliki tanggung jawab langsung kepada wakil presiden.
Stafsus wapres turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wakil presiden.
Sementara itu, secara administratif, stafsus wapres bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.
Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.
Selain itu, perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki 5 orang pembantu asisten.
Sementara itu, ketentuan terkait staf khusus Presiden tidak berubah dalam Perpres terbaru ini. Presiden tetap memiliki staf khusus maksimal 14 orang.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.