Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN DPR RI Harap Semakin Banyak yang Gugat Perppu tentang Penanganan Virus Corona

"Saya meyakini bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam," tutur Saleh

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fraksi PAN DPR RI Harap Semakin Banyak yang Gugat Perppu tentang Penanganan Virus Corona
Taufik Ismail
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN mendukung berbagai pihak yang melakukan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Kostitusi (MK).

"Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik, apalagi pasal yang digugat berbeda," kata Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Baca: Banyak Menabrak Aturan, Didik Mukrianto Tolak Perppu Terkait Penanganan Virus Corona

Saleh Daulay menilai, gugatan yang diajukan Amien Rais, Din Syamsuddin dan lain-lainnya merupakan langkah yang baik, agar semua pasal di dalam Perppu tidak ada yang melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum.

"Saya meyakini bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam," tutur Saleh.

Menurut Saleh, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu undang-undang atau Perppu ke MK, jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Berita Rekomendasi

Para penggugat, kata Saleh, diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.

“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti Perppu-nya kuat secara konstitusional," ucap Saleh.

"Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu," ujar Anggota Komisi IX DPR itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Pada permohonannya, para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan itu diterima dari pemohon, pada Selasa 14 April 2020.

Berdasarkan salinan permohonan di laman resmi MK, sebanyak 24 orang mengajukan permohonan tersebut. Diantaranya, terdapat tokoh nasional dan sejumlah orang yang sudah populer di masyarakat.

Pemohon pertama, yaitu Sirajuddin Syamsuddin atau yang akrab disapa Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Lalu, ada nama pemohon lainnya, yaitu mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, politisi Marwan Batubara, mantan Menteri Kehutanan dan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, serta sejumlah nama lainnya.

Pada permohonan itu, para pemohon mengungkapkan alasan pengujian. Alasan pertama, Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Cerita Jemaah WNI yang Dikarantina di India: Dikasih Obat Dosis Tinggi, Sempat Ditolak Masuk Masjid

Alasan kedua, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan ketiga, Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas