Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Donasi untuk Bantu Penanganan Wabah Corona
Para pelaku penipuan mengatasnamakan BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menguras uang milik korban.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berupa bantuan donasi untuk penanganan corona.
Para pelaku penipuan mengatasnamakan BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menguras uang milik korban.
"Masyarakat diminta agar lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan dengan modus meminta bantuan yang mengatasnamakan BNPB atau Gugus Tugas," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Agus menjelaskan BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hanya menerima jenis bantuan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana nonalam COVID-19.
Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.
Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.
Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.
"Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara, lembaga, dan pemerintah daerah serta masyarakat," jelas Agus.
Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Modus penipuan model ini telah terjadi dengan mengatasnamakan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah.
Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus permintaan bantuan donasi terkait COVID-19.
Pelaku mendapatkan laporan dari staf Hubungan Masyarakat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelaku mengajukan permohonan donasi untuk COVID-19 mengatasnamakan Sestama BNPB.
Dalam hal ini Sekretaris utama telah memberikan pernyataan bahwa itu bukan dirinya. Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan dan diterima oleh Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.