KBRI Benarkan Pemindahan Reynhard Sinaga ke Penjara Paling Keras di Inggris
KBRI untuk Inggris membenarkan pemindahaan narapidana kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual Reynhard Sinaga ke penjara berjuluk Monster Mansion
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Inggris membenarkan pemindahaan narapidana kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual Reynhard Sinaga ke penjara berjuluk "Monster Mansion" di Inggris.
Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero mengatakan, pria Indonesia berusia 36 tahun itu dipindahkan dari penjara Strangeways ke penjara Wakefield Yorkshire Barat, Minggu kedua bulan Februari lalu.
Baca: Masih Ingat Reynhard Sinaga? Kini Pindah ke Penjara Berisi Kriminal Paling Berbahaya di Inggris
"Benar, Reynhard dipindahkan sejak sekitar minggu kedua bulan Februari telah dipindah ke Wakefield, ," ujar dia saat dikonfirmasi Tribun, Senin (20/4/2020).
Gulfan melanjutkan, sejauh ini keadaan Reynhard dalam kondisi baik dan tidak mengeluhkan apapun.
"Sejauh ini baik-baik saja," ucapnya lagi.
Ia mengatakan, alasan pemindahan Reynhard telah sesuai prosedur otoritas setempat, di mana penjara tersebut dikhususkan untuk menampung tahanan high profile yang sudah memiliki keputusan tetap.
"Memang untuk kasus-kasus kejahatan besar, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dipindahkan untuk ditahan dan di penjara di Wakefield," terang Gulfan.
Baca: Reynhard Sinaga Dipindahkan ke Penjara Paling Berbahaya di Inggris
Seperti dikutip dari The Sun, penjara Wakefield disebut-sebut menjadi penjara paling berbahaya di Inggris, lantaran para napi di sana merupakan penjahat paling berbahaya di Inggris.
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup atau selama 30 tahun atas kasus 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.
Reynhard membantah tindak pidana yang diarahkan kepadanya, dan selalu bersikukuh bahwa hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama suka.