Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Keterangan Erick Thohir Soal Mafia Impor Alkes dan Obat

Mafia itu, ada karena impor alat kesehatan ke Indonesia masih sangat besar mencapai 90 persen.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aparat Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Keterangan Erick Thohir Soal Mafia Impor Alkes dan Obat
Tribunnews/Herudin
Menteri BUMN Erick Thohir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyinggung adanya mafia dalam impor alat kesehatan. Mafia itu, ada karena impor alat kesehatan ke Indonesia masih sangat besar mencapai 90 persen.

Hal ini diungkap pria berlatar belakang pengusaha itu melalui akun media sosial instagram.

"Jangan semua ujung-ujungnya duit terus, dagang terus, akhirnya kita terjebak short term policy. (Impor alat kesehatan) didominasi mafia, trader-trader itu, kita harus lawan dan ini Pak Jokowi punya keberpihakan itu," kata Erick lewat akun Instagramnya, Kamis, 16 April 2020.

Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi mendorong aparat penegak hukum untuk bersatu dan membongkar praktik mafia pengadaan alat kesehatan dan obat di tengah pandemi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca: Pengacara Profesional Ini Ingin Bantu WNI yang di PHK di Jepang

Baca: Roy Keane Dibikin Takut Sama Ulahnya Eric Cantona Saat di Ajang Liga Champions

"Ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Jangan biarkan perang suci penanggulangan wabah Corona hanya slogan semata dan menteri BUMN melawan praktik mafia alkes sendirian," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Ketua Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta itu menegaskan para mafia alkes dan obat di tengah bencana wabah virus Covid-19 dapat dijerat pidana.

Berita Rekomendasi

"Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit dua miliar atau denda paling banyak empat miliar," kata dia.

Baca: Enggak Cuma Rapid Test Gratis, Grab Turut Berkontribusi dalam Penyaluran Bansos

Dia mengungkapkan, banyak hal yang sudah diungkap media massa ke publik. Mulai dari produksi alat pelindung diri, masker, hand sanitizer yang malah di ekspor keluar negeri disaat kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi dan alat rapid test covid-19 dan alat bantu pernafasan ventilator yang langka.

"Mafia impor obat dan alkes bikin sulit rakyat harus dilawan. Kita sebagai warga negara seribu persen dukung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas