Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Pemidanaan Kasus Korupsi Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Andi Samsan Nganro mengatakan pedoman itu akan menjadi pentunjuk bagi hakim mempertimbangkan berat atau ringan perbuatan terdakwa kasus korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pedoman Pemidanaan Kasus Korupsi Ditargetkan Rampung Tahun Ini
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedoman Pemidanaan kasus korupsi ditargetkan rampung pada tahun 2020.

Sampai saat ini, pihak Mahkamah Agung (MA) sedang menyusun rancangan pedoman pemidanaan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pedoman itu akan menjadi pentunjuk bagi hakim mempertimbangkan berat atau ringan perbuatan, peran, serta kadar kesalahan terdakwa kasus korupsi.

"Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi," kata Andi Samsan Nganro, Selasa (21/4/2020).

Baca: Deretan Fakta Unik Daijoubu, Kata yang Sering Diucapkan Orang Jepang

Menurut dia, pedoman itu akan dipakai hakim pada saat memberikan vonis.

Pedoman tersebut diperlukan untuk menghindari disparitas putusan.

Sejak awal 2019, MA membentuk Kelompok Kerja untuk menyusun Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh

Berita Rekomendasi

Selain pegawai MA, tim itu juga diisi peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pokja itu, sudah melakukan pembahasan bersama beberapa lembaga. Diantaranya, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, wacana perlunya pedoman pemidanaan sebenarnya sudah muncul sejak era 1980-an.

Namun, belakangan kembali menguat terutama setelah lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Sepanjang 2019, ICW menilai putusan terhadap koruptor masih relatif ringan, yaitu berkisar pada 2 tahun 7 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas