BPIP: Kesadaran Tidak Mudik Berarti Kita Menyelamatkan Orang yang Kita Cintai
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Romo Benny Susetyo mengatakan larangan mudik merupakan kebijakan yang tepat ditengah pandemi virus corona.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendukung penuh larangan pemerintah untuk tidak melakukan mudik bagi seluruh masyarakat yang merantau pada Lebaran tahun ini.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Romo Benny Susetyo mengatakan larangan mudik merupakan kebijakan yang tepat ditengah pandemi virus corona.
"Larangan mudik sangat bijak untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya adalah membatasi kerumunan massa, yang lebih penting adalah kesadaran tidak mudik berarti kita menyelamatkan orang yang kita cintai," tegas Romo Benny dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Dengan tidak mudik, diungkapkan Romo Benny, berarti masyarakat telah menjalankan kesadaran moral untuk kebaikan bersama.
"Kuncinya pada kita semua untuk memiliki kesadaran moral sebagai perintah kebaikkan. Tidak mudik berarti kita menjalankan kesadaran moral menjadi perintah dalam diri kita masing untuk taat pada kebaikkan bersama, " tutur Benny.
Dia juga berharap kerjasama melawan virus corona dari pemerintah dan masyarakat serta solidaritas kemanusiaan semakin kuat.
"Diharapkan solidaritas kemanusian semakin terlihat dan kuat baik itu dalam bentuk berbagi makanan , kebutuhan dasar menjadi gerakan di tingkat RT dan RW dan lainnya," tegas Romo Benny.
Seperti diketahui keputusan larangan mudik ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Kebijakan ini diambil karena Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan virua corona di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.