MA Disarankan Buat Kajian Penerapan Aturan untuk Tindak Pidana Korporasi
Menurut Rasamala Aritonang, penanganan kasus korporasi belum cukup masif dan masih bisa dihitung jari
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengusulkan Mahkamah Agung (MA) membuat kajian Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Sejak Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi diterapkan, menurut dia, penanganan kasus korporasi belum cukup masif dan masih bisa dihitung jari.
Baca: KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos
“Untuk ke depan, bersama MA di posisi terdepan, melakukan assesment secara nasional bagaimana implementasi dan apa yang diperbaiki,” kata dia, di acara Webinar Hukumonline 2020 “Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi”, Rabu (22/4/2020).
Setelah dilakukan kajian terhadap pemberlakuan Perma itu, kata dia, dapat diambil kesimpulan apakah aturan itu masih dapat diterapkan untuk melakukan upaya tindak pidana terhadap korporasi atau perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Diskusi lebih lanjut assesment menyeluruh implementasi penanganan perkara pidana korporasi. Penting assesment nasional, karena menurut saya sudah empat tahun sejak tahun 2016. Cocok juga assesment nasional, evaluasi, dan menentukan rekomendasi untuk perbaikan selanjutnya,” ujarnya.
Pada tindak pidana korupsi, kata dia, perlu ada tanggungjawab secara fair dan profesional terhadap korporasi tidak hanya tanggungjawab dibebankan pada individu.
Menurut dia, ekonomi yang kuat dan sehat itu hanya bisa terjadi kalau praktik dan kompetisi bisnis dilakukan secara integritas dan etika.
“Dalam banyak kasus kita temukan korporasi mendapatkan keuntungan. Tujuan pidana untuk korporasi salah satunya untuk memperbaiki korporasi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat soal konsep pemidaan terhadap korporasi.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir dan Tak Bisa Akses Rapat Online DPR Bahas RUU Ciptaker
Namun, kata dia, RKUHP itu harus dicermati, karena formulasi yang digunakan dinilai tidak tepat.
“Kita mesti mencermati bahwa di konsep RKUHP formulasi yang digunakan itu memasukkan kriteria hubungan kerja dan hubungan lain. Tetapi di pasal lain memuat syarat kepelakuan fungsional sebagai kriteria. Saya menyampaikan untuk perbaikan terkait hal ini,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.