Penjelasan Mendagri Terkait Larangan Mudik: Kebijakan Bertahap Lebih Tepat untuk Hadapi Covid-19
Tito Karnavian menilai pemerintah tidak ingin mengambil langkah kebijakan yang terburu-buru atau 'grasa-grusu' terkait larangan mudik.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya mengumumkan larangan mudik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Selasa (21/4/2020).
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai pemerintah tidak ingin mengambil langkah kebijakan yang terburu-buru atau 'grasa-grusu' terkait larangan mudik.
"Misalnya, dalam kebijakan larangan mudik, ditempuh dengan pendekatan yang bersifat gradual atau bertahap," ujar Mendagri lewat keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Baca: Chord Gitar Lagu Wajib Nasional Ibu Kita Kartini Dimainkan dari C Lengkap dengan Link Downloadnya
Dalam memberikan imbauan, pemerintah melakukannya secara hati-hati dan bertahap, yang setiap tahapannya dilakukan evaluasi dan dimonitor sesuai kondisi di masyarakat.
Tahap pertama misalnya, dimana pemerintah mengimbau, secara persuasif dan edukatif mengajak masyarakat tidak mudik untuk memutus rantai penularan Covid-19 dari episentrum ke daerah.
Baca: Agar Distribusi Kebutuhan Masyarakat Tak Tersendat, Kemendag Gandeng Gojek dan Grab
"Tahap ini diambil awal April dan sudah membuahkan hasil dengan penurunan drastis jumlah pemudik hingga 40% dibandingkan tahun lalu, saat himbauan gencar dilakukan," ujar Mendagri.
Ditahap imbauan ini, digencarkan edukasi tentang model penularan Covid-19 berikut rentannya arus mudik menjadi arena penularan virus.
Baca: Keluarga Besar AAU 92 Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di Jakarta Timur
Di tahap ini juga kesadaran masyarakat di bangun bersama, serta kerjasama antar provinsi dalam menghimbau warganya untuk tidak pulang kampung juga difasilitasi oleh Kemendagri.
Sosialisasi yang dilakukan diharapkan berbuah positif ke perubahan pola perilaku masyarakat.
"Kampanye edukatif tentang pengenalan virus corona, cara penyebaran, titik lemah virus serta cara efektif pencegahannya seperti PHSB (Pola Hidup Sehat dan Bersih) seperti memakai masker, hand sanitizer, rajin mencuci tangan dan physical distancing dilakukan oleh Kemendagri dengan menggerakkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Mendagri.
Setalah tahap pertama dievaluasi, pada tahap kedua dilakukan pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden Jokowi yang berlaku mulai 28 April hingga 7 Mei 2020.
Tindakan pelarangan mudik tidak ditempuh di awal menurut Tito, akan menyebabkan efek sosiologis berskala besar. Efek tersebut akan sulit diperbaiki jika tidak ada kesiapan terdapat penerapannya di lapangan.
"Banyak aspek harus dipersiapkan termasuk kecukupan dan kelancaran distribusi logistik termasuk kebutuhan pangan," lanjutnya.