Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di Media Sosial, Oknum Klaim Berhasil Loloskan 5 Akun Pra Kerja

Setelah viral dan nama akun ditelusuri, ternyata akun Facebook bernama akun Andri Suhairi Pane dan laman grup tidak ditemukan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Viral di Media Sosial, Oknum Klaim Berhasil Loloskan 5 Akun Pra Kerja
PRAKERJA.GO.ID
Kartu Pra Kerja 

Setelah viral dan nama akun ditelusuri, ternyata akun Facebook bernama akun Andri Suhairi Pane dan laman grup tidak ditemukan.

Melalui Facebook kedua nama tersebut tidak ditemukan setelah viral di media sosial lain.

Tanggapan pengelola Kartu Pra Kerja

Melansir dari Kompas.com, Direktur Komunikasi Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, jika masyarakat menemukan kecurangan dapat melapor melalui kontak Prakerja.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak kecurangan, bisa melaporkan langsung ke Prakerja melalui Call Center kami atau info@prakerja.go.id," kata Panji.

Kontak layanan tersebut dapat dicari di website prakerja.go.id. Kontak layanan dapat diakses melalui nomor 021-25541246.

Masyarakat dapat menghubungi ketika jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Panji juga menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi NIK ke semua pendaftar melalui Dinas Kependudukan dan Cataran Sipil (Dukcapil).

Baca: Marco Motta Terus Pantau Kondisi Keluarganya di Italia

Baca: PDI Perjuangan Sumatera Barat Donasikan Jamu, Ribuan APD dan Masker Medis

Jika ada laporan kecurangan, Prakerja akan melakukan penelusuran dan verifikasi data lebih mendalam.

"Prakerja melakukan verifikasi NIK para pendaftar ke Dukcapil. Jika ada laporan, kami akan verifikasi kembali dengan sumber data lain seperti data Dukcapil, Kemdagri, selfie foto bersama KTP, dan NIK pemilik akun di mitra resmi pembayaran," jelas Panji.

Pendaftaran Kartu prakerja dari pemerintah sudah dibuka sejak Sabtu, (11/4/2020) kemarin. 

Para calon pendaftar Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi www.prakerja.go.id. 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini.

Diantara syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas