Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar

Riswanda menganggap pemerintah saat ini sedang berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan melalui RUU Cipta Kerja.

Editor: Sanusi
zoom-in Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan pembahasan draf RUU Cipta Kerja melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk.

Panja tersebut akan mengakomodasi berbagai pendapat dari stakeholder yang ada melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Harapannya, berbagai pro kontra dapat ditampung dan dicarikan jalan keluar yang efektif.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Riswanda menganggap pemerintah saat ini sedang berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus Law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," kata Riswanda di Jakarta, Kamis(23/4/2020).

Ia melihat saat ini regulasi yang ada sebelum Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mulai kehilangan relevansi.

Berita Rekomendasi

Perkembangan zaman dan iklim ekonomi di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri.

Riswanda juga menilai metode Omnibus Law sebenarnya upaya untuk menjawab tantangan disrupsi besar yang meliputi aspek struktural, kultural, dan digital dalam implementasinya ke perekonomian.

"Regulasi seperti ini kan belum umum di Indonesia, tapi memang ini diperlukan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut," katanya.

Masalahnya, kata Riswanda, pemerintah juga perlu memastikan agar berbagai kepentingan tersebut bisa terakomodasi secara penuh juga dalam regulasi yang sedang disusun.

"Harus ada sistem yang terkontrol jelas. Semua stakeholder perlu dilibatkan karena nantinya ini juga akan berdampak ke mereka. Pengusaha harus didengar, pekerja juga harus didengar," kata Riswanda.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas