Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar
Riswanda menganggap pemerintah saat ini sedang berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan melalui RUU Cipta Kerja.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan pembahasan draf RUU Cipta Kerja melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk.
Panja tersebut akan mengakomodasi berbagai pendapat dari stakeholder yang ada melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Harapannya, berbagai pro kontra dapat ditampung dan dicarikan jalan keluar yang efektif.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Riswanda menganggap pemerintah saat ini sedang berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus Law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," kata Riswanda di Jakarta, Kamis(23/4/2020).
Ia melihat saat ini regulasi yang ada sebelum Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mulai kehilangan relevansi.
Perkembangan zaman dan iklim ekonomi di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri.
Riswanda juga menilai metode Omnibus Law sebenarnya upaya untuk menjawab tantangan disrupsi besar yang meliputi aspek struktural, kultural, dan digital dalam implementasinya ke perekonomian.
"Regulasi seperti ini kan belum umum di Indonesia, tapi memang ini diperlukan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut," katanya.
Masalahnya, kata Riswanda, pemerintah juga perlu memastikan agar berbagai kepentingan tersebut bisa terakomodasi secara penuh juga dalam regulasi yang sedang disusun.
"Harus ada sistem yang terkontrol jelas. Semua stakeholder perlu dilibatkan karena nantinya ini juga akan berdampak ke mereka. Pengusaha harus didengar, pekerja juga harus didengar," kata Riswanda.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.