Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang Gugatan Perdata vs Korporasi, Jaksa Pengacara Negara Minta PN Jambi Eksekusi Biaya Ganti Rugi

Namun apabila tergugat tidak melakukan upaya hukum dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum maka tim JPN akan meminta segera dilakukan eksekusi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menang Gugatan Perdata vs Korporasi, Jaksa Pengacara Negara Minta PN Jambi Eksekusi Biaya Ganti Rugi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pada minggu lalu, tepatnya Senin (13/4/2020) Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penggugat memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan (Karhutla) tahun 2015 melawan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi di Pengadilan Negeri Jambi. Lantas bagaimana kelanjutannya?

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan setelah satu minggu usai putusan. Tim JPN akan mendatangi Pengadilan Negeri Jambi memastikan apakah pihak tergugat, PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi melakukan upaya hukum banding atau tidak.

"Kami masih check di pengadilan. Kalau tergugat melakukan upaya hukum banding maka kami siapkan jawaban memori banding," ungkap Hari saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

Baca: Masak Oseng Keong Sawah untuk Makan Malam, Susi Pudjiastuti: Makanan Lain Tidak Terlihat Lagi

Namun apabila tergugat tidak melakukan upaya hukum dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum maka tim JPN akan meminta segera dilakukan eksekusi.

"Kami minta pengadilan untuk melakukan eksekusi supaya tergugat segera memenuhi apa saja yang menjadi keputusan di pengadilan perdata," tambahnya.

Untuk diketahui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan (Karhutla) tahun 2015 melawan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi di Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini merupakan sebuah prestasi. Pasalnya persidangan berjalan cukup lama‎ hampir satu tahun. Akhirnya perkara gugatan perdata di putus oleh hakim PN Jambi dengan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan tersebut, tergugat diminta membayar ganti kerugian materiil kepada ‎pengugat meliputi kerugian ekologis dan kerugian ekonomis senilai Rp 160 milir lebih. Tergugat juga diwajibkan membayar biaya pemulihan kepada penggugat ‎dengan total Rp 430 miliar lebih.

Kasus bermula dari tergugat yang dalam melaksanakan usaha perkebunan menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1.500 hektare.

Baca: Bantah Didekati Dul Jaelani dan Azriel Hermansyah, Tiara Andini: Enggah Pernah Teleponan Sih

Atas kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan milik tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini telah terjadi kerusakan ekologis dan menyebabkan kerugian atau setidaknya membebani anggaran negara untuk pemulihan ekologi sebesar Rp 160 miliar.

Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari.

Berdasarkan posita atau dasar hukum hal-hal tersebut kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diwakili JPN mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas