Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Mobil Parkir Lebih dari 1 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta, Kena Biaya hingga Rp 280 Juta

Tujuh unit mobil, termasuk sejumlah mobil mewah, diparkir lebih dari setahun di area parkir Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Mobil Parkir Lebih dari 1 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta, Kena Biaya hingga Rp 280 Juta
Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Mobil BMW yang terparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh unit mobil, termasuk sejumlah mobil mewah, diparkir lebih dari setahun di area parkir Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

Tarif parkir yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut beragam, mulai dari Rp 76 juta hingga Rp 280 juta.

"Ini sudah lebih dari satu tahun berada di perparkiran (area Bandara Soekarno-Hatta)," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam siara pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Tujuh mobil tersebut yakni Daihatsu Grandmax, Toyota Corona, Mitsubisi Pajero, Toyota Avanza, Honda Freed, Toyota Camry, BMW.

Mobil BMW yang terparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/4/2020)
Mobil BMW yang terparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/4/2020) (Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Adi mengatakan, setelah melakukan penelusuran polisi akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang sebagian merupakan kendaraan sewa.

"Ada juga kendaraan-kendaraan yang nama di BPKB berbeda dengan pemilik sebenarnya," ujar dia.

Setelah berhasi diungkap, Adi mengatakan, pemiliknya diharapkan bisa mengambil kendaraan dengan bekoordinasi dengan Satreskrim dan pengelola parkir.

Berita Rekomendasi

Mobil-mobil yang diparkir di Bandara Soekarno-Hatta tersebut ada yang tersangkut perkara perdata dengan pengelola parkir.

"Ada juga masalah pidananya. Contoh Avanza yang plat F Bogor ini merupakan kendaraan yang disewakan, akan tetapi tidak pernah kembali kepada si penyewa," ujar dia.

Berikut rincian jenis kendaraan yang diparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta.

Di lokasi Parkir Inap depan gedung 600:

-Mobil Toyata Avanza dengan nomor polisi F 1043 CV.
-Mobil Grand Max dengan nomor polisi B 1849 NKT.
-Mobil Toyota Corona dengan nomor polisi DE 276 CA

Di parkir di area parkir Terminal 1B depan pos polisi Bandara Soekarno Hatta:

-Mobil BMW dengan nomor polisi B 1845 VJ.
-Mobil Daihtsu Every dengan nomor polisi B 2898 B.
-Mobil Honda Freed dengan nomor polisi B 1156 BFX.

Diparkir di area Parkir Inap Kawasan Soewarna

- Mobil Pajero Sport nomor polisi L-1142-EA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Lebih dari Setahun di Soekarno-Hatta, 7 Mobil Ini Harus Bayar Rp 76 Juta - Rp 280 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas