Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Klausul Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021 Jika Pandemi Corona Belum Berakhir

Ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Klausul Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021 Jika Pandemi Corona Belum Berakhir
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Sodik Mujahid 

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu

Kesimpulan tersebut disepakati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas