Ada Klausul Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021 Jika Pandemi Corona Belum Berakhir
Ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu
Kesimpulan tersebut disepakati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.