Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, Andi Gani: Beliau Mendengar Suara Buruh
Jokowi secara pasti telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut hari ini, Jumat (24/4/2020).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea tak kuasa menahan rasa harunya atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Jokowi secara pasti telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut hari ini, Jumat (24/4/2020).
Andi Gani menjelaskan, proses perjalanan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini begitu panjang dan melelahkan. Ia yang merupakan sahabat dekat dan pendukung setia Jokowi sejak Pilgub DKI Jakarta bahkan dari awal sampai rela dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris BUMN PT PP karena menolak dengan keras aturan ini.
"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Baca: Cerita Pelaku Bunuh Teman Kencan Seusai Bercinta di Apartemen: Saya Mau Main Lagi Dia Nolak
Baca: Covid-19 Bikin UEFA Euro 2020 Dilaksanakan Pada Tahun 2021
Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Karena, memang mendengar apa yang menjadi keinginan buruh Indonesia.
Sebenarnya, kata Andi Gani, saat diundang datang ke Istana Negara pada Rabu (22/4) lalu bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, sudah disampaikan bahwa Presiden Jokowi mendengar dan merespon dengan sangat baik suara buruh. Namun, dirinya tidak bisa mengungkapkan kepada publik sebelum Presiden Jokowi sendiri yang memutuskan.
Baca: Jacksonville Diisukan jadi Venue Pertandingan UFC 249 pada 9 Mei Mendatang
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," katanya.
Buruh batal demo
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen buruh lainnya batal melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 mendatang.
Rencananya aksi yang akan dihadiri 50 ribu lebih buruh tersebut akan digelar di depan gedung DPR dan Kemenko Perekonomian.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, pembatalan tersebut menyusul ditundanya pembahasan omnimbus law RUU Cipta kerja oleh pemerintah selama pandemi Corona di Indonesia.
Baca: Jokowi Sampaikan Kabar Baik Soal Hasil Penelitian di Amerika Terkait Virus Corona
"Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja kluster ketenagakerjaan. Dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan, kalangan buruh menyambut positif keputusan presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan serikat buruh untuk menunda pembahasan omnimbus law RUU Cipta kerja oleh pemerintah.
Baca: Perjalanan Andi Taufan yang Tersandung Konflik Kepentingan, Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi
"Keputusan presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona," katanya.
Di sisi lain, Said Iqbal meminta pembahasan tentang draf UU cipta kerja ketenagakerjaan harus mengajak semua pihak. Khususnya, kalangan serikat buruh.
"Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," katanya.