Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi: Sesuai Keinginan Pemerintah
Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ditunda.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).
Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Baca: Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Baca: DPR Bisa Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Jalan
Baca: Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar
Pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan RUU tersebut.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas presiden.
Banyak Desakan Minta Tunda Klaster Ketenagakerjaan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, banyak pihak yang mendesak penundaan klaster ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Catatan Kritis Berbagai Pihak Terkait RUU Ciptaker
Baca: Fraksi Demokrat Juga Keluar dari Pembahasan RUU Minerba dan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Baca: Buruh Tuntut Pembahasan RUU Ciptaker Disetop, DPR: Kita Lihat Sikap Pemerintah
Selain itu, kaum buruh juga butuh waktu lebih untuk memberi masukan terhadap Omnibus Law tersebut.
"Sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan."
"Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
"Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap klaster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending."
"Tapi khusus berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan," jelasnya.