Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi: Sesuai Keinginan Pemerintah

Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi: Sesuai Keinginan Pemerintah
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ditunda.

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).

Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Baca: Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Baca: DPR Bisa Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Jalan

Baca: Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar

Pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan RUU tersebut.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas presiden.

Banyak Desakan Minta Tunda Klaster Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, banyak pihak yang mendesak penundaan klaster ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Catatan Kritis Berbagai Pihak Terkait RUU Ciptaker

Baca: Fraksi Demokrat Juga Keluar dari Pembahasan RUU Minerba dan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Baca: Buruh Tuntut Pembahasan RUU Ciptaker Disetop, DPR: Kita Lihat Sikap Pemerintah

Selain itu, kaum buruh juga butuh waktu lebih untuk memberi masukan terhadap Omnibus Law tersebut.

"Sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan."

"Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

"Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap klaster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending."

"Tapi khusus berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas