Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi: Sesuai Keinginan Pemerintah

Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi: Sesuai Keinginan Pemerintah
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

Dahulukan Klaster Lainnya

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mendahulukan pembahasan klaster-klaster lainnya yang tidak menimbulkan kontroversi publik.

"Yang kita sepakati, khusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Baca: Wasekjen Demokrat : Hilang Fungsi Etika DPR Jika RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Pandemi Corona

Baca: Politikus Demokrat Sebut Hilang Fungsi Etika DPR Jika RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Pandemi Corona

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Jawab Kebutuhan Pasar di Era Industri 4.0

RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.

Selain klaster ketenagakerjaan, 10 klaster lainnya yaitu, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, kemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas