Periode 1 Januari Hingga 21 April KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 Miliar
Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari hingga 21 April 2020.
Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik, 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp.
Baca: Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Bacaan Niat, Jumlah Rekaat, hingga Doa-doa Khusus
"Sedangkan jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan," jelas Ipi.
Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan, seperti uang, kado barang, karangan bunga, dan makanan/barang mudah busuk.
"Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya," kata dia.
Merespons pandemi virus corona (COVID-19), KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.
Baca: Bulan Puasa Arisan Selebritis Charity II Bagi - Bagi Nasi Kotak Dan Masker.
Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.
Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
"Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar," ungkap Ipi.
Nominal tersebut, didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL.
Baca: Nabung Haji Plus Belajar Mengaji Lewat Program BNI Syariah
Sebagaimana diketahui, pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.