Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Boleh Naik Pesawat Komersial, Asalkan Protokol Kesehatan Ketat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebut bahwa pebisnis diperbolehkan menggunakan pesawat komersial.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Boleh Naik Pesawat Komersial, Asalkan Protokol Kesehatan Ketat
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Menhub Budi Karya Sumadi 

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah penyebaran virus corona.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3/2020)
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3/2020) (Tribunnews.com/Hari Darmawan)

Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Larangan ini dikecualikan untuk pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, juga dikecualikan untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama, Herson mengatakan, penumpang diperbolehkan menggunakan pesawat untuk keluar kota yang bukan zona merah Covid-19 dan tidak menerapkan PSBB.

"Kecuali itu tertera dalam pasal 19, daerah yang tidak kena PSBB masih bisa diterbangi, contoh Medan-Batam, Medan Aceh. apakah dilarang? ya tidak," jelas Herson, Jumat (24/4/2020).

Kepala Otoritas Penerbangang Wilayah 1 Bandara Soetta, Herson
Kepala Otoritas Penerbangang Wilayah 1 Bandara Soetta, Herson (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Keadaan tersebut hanya untuk penerbangan keberangkatan, karena untuk kedatangan menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah ditutup untuk internasional dan domestik.

Berita Rekomendasi

Persyaratan lainnya penumpang yang masih bisa melakukan penerbangan adalah petinggi negara, pejabat, TNI, Polri yang bertugas.

Baca: Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher

Baca: Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi

Baca: Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020 Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Ada Pengecualian

"Walau pun antara zona merah ke zona merah masih bisa dilakukan penerbangan contoh misalnya membawa orang sakit, kargo, VVIP."

"Juga misalnya TNI/POLRI ditugasi ke Surabaya tetap disiapkan (penerbangan)," jelas Herson.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Rully R Ramli) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas