Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Gandeng Facebook Buktikan Alibi Ravio Patra yang Mengaku Whatsapp-nya Diretas

Suyudi mengatakan, penyidik hingga saat ini masih memerlukan sejumlah keterangan lain dari ahli dan analisis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Bakal Gandeng Facebook Buktikan Alibi Ravio Patra yang Mengaku Whatsapp-nya Diretas
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya masih memeriksa dugaan adanya peretasan akun WhatsApp (WA) milik aktivis Ravio Patra yang menyebabkan akun tersebut menyebarkan pesan provokasi dan ujaran kebencian.

Diketahui akibat pesan tersebut, Ravio sempat diamankan dan diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran pesan yang bersifat keonaran atau provokasi pada Kamis (24/4/2020) lalu.

Baca: Ravio Patra Disebut Sempat Menghindar dan Melawan saat Hendak Diamankan

"Mengenai alibi RPA yang mengatakan bahwa akun Whatsapp-nya di-hack oleh orang lain, tim penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur, penyelidikan dan penyidikan," kata Suyudi kepada awak media, Senin (27/4/2020).

Suyudi mengatakan, penyidik hingga saat ini masih memerlukan sejumlah keterangan lain dari ahli dan analisis.

Dia bilang, permintaan keterangan ini dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

Berita Rekomendasi

"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia menyatakan, penegak hukum juga akan menggandeng Facebook selaku pemilik server Whatsapp untuk pemeriksaan server terkait penyelidikan dugaan adanya peretasan akun tersebut.

"RPA menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," katanya.

"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Ravio Putra Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra pada Rabu (22/4/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dia ditangkap di kawasan Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas