Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Baru KPK Memamerkan Tersangka: Dipajang Saat Konferensi Pers

Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK, Aries dan Ramlan berdiri dengan jarak jauh dan menutupi sebagian wajah dengan masker

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gaya Baru KPK Memamerkan Tersangka: Dipajang Saat Konferensi Pers
Ist
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara baru ketika mengumumkan status tersangka terhadap terduga koruptor.

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dipajang saat KPK menggelar konferensi pers, Senin (27/4/2020) kemarin.

Dua tersangka menghadap ke tembok, memunggungi publik.

Baca: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Bukan Hal yang Membanggakan bagi KPK

Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK, Aries dan Ramlan berdiri dengan jarak jauh dan menutupi sebagian wajah dengan masker.

Ini merupakan kali pertama KPK memperlakukan tersangka korupsi demikian.

Sehari-hari yang terjadi adalah begitu tersangka resmi ditahan, maka mereka dibawa turun melalui pintu depan untuk menuju ke mobil tahanan.

Di situ lah awak media sudah menanti mereka untuk dimintai komentar dan mengabadikan wajahnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, dengan menghadirkan tersangka saat konferensi pers maka diharapkan menimbulkan rasa keadilan.

Baca: Kerap Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi Ditangkap Paksa di Rumahnya

Rasa keadilan yang dimaksud ialah masyarakat dapat melihat si tersangka.

"Oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka, jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ujar Firli saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, menurut Komisaris Jenderal Polisi ini, dengan cara memamerkan tersangka saat konpres, KPK dapat menghadirkan kepastian hukum.

Akibat kepastian hukum tadi, kata Firli, maka kepercayaan akan diperoleh KPK dari masyarakat.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apa lagi gaduh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas