Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sependapat Dengan Dewan Pengawas KPK Soroti Sektor Penindakan Era Firli Bahuri Cs

ICW sependapat dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti sektor penindakan di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Sependapat Dengan Dewan Pengawas KPK Soroti Sektor Penindakan Era Firli Bahuri Cs
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) sependapat dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti sektor penindakan di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

ICW melihat kejanggalan penindakan KPK dari kasus suap yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Baca: KPK Temukan Ada Modus Pungli Baru terkait Layanan Perizinan Publik

"Rasanya terlalu banyak kontroversial yang KPK lakukan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Kontroversial yang disebut Kurnia antara lain, KPK yang gagal menyegel kantor DPP PDIP.

Lalu, pimpinan KPK tidak mampu menjelaskan kejadian yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Selain itu, simpang siur soal informasi keberadaan Harun Masiku yang buron hingga tak kunjung digeledahnya kantor DPP PDIP.

Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI yang Pangkas Masa Hukuman Romahurmuziy

Berita Rekomendasi

"Padahal kasusnya sudah masuk di ranah penyidikan. Termasuk pimpinan KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku," ujar Kurnia.

Pada bagian lain, Kurnia menambahkan, kasus-kasus besar praktis tidak ada yang disentuh KPK pada era Firli Bahuri.

Misalnya kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bailout Bank Century, dan pengadaan e-KTP.

"Untuk itu, maka Dewan Pengawas harusnya dapat memberikan teguran, bahkan sanksi, kepada pimpinan KPK karena gagal membawa institusi anti rasuah ini menjadi yang lebih baik di mata masyarakat," katanya.

Baca: Respons ICW Sikapi Pernyataan Firli Bahuri Soal Kerja Senyap KPK Tanpa Koar-koar di Media

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah merampungkan evaluasi triwulan pertama terhadap kinerja Pimpinan KPK era Firli Bahuri cs.

Evaluasi itu digelar dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas KPK dengan pimpinan KPK di Gedung C1, Senin (27/4/2020) kemarin, yang turut dihadiri pejabat struktural lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terdapat sejumlah poin permasalahan yang dibahas, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan.

"Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Sementara mengenai pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak berujar bahwa telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai Kedeputian.

Ia menuturkan, poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas.

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," sebut dia.

Namun, Tumpak tidak menjelaskan rinci mengenai 18 isu yang dimaksud beserta isi dari kegiatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas