Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Keluhkan Tak Ada Kompor dan Pemanas di Rutan
Romahurmuziy telah dinyatakan bebas pada Rabu (29/4/2020) malam. Meski belum puas dengan putusan pengadilan ia bersyukur akan pembebasannya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.
Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Ia bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
Baca: Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Romahurmuziy bersyukur akan pembebasan dirinya di bulan Ramadan ini.
Baca: Selama Kasasi KPK, MA Tetap Tahan Romahurmuziy
"Puji syukur Alhamdulillah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh."
"Sehingga secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya pertanggal 29 April karena sudah penuh menjalani," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (30/4/2020).
Ia mengaku kecewa dengan beberapa pelayanan di dalam Rutan yang sudah ditinggalinya selama setahun.
Konsumsi dan gizi makanan narapidana menjadi hal yang Romahurmuziy kritisi.
"Barangkali sesuai surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepda pimpinan KPK karena anggaran yang diperuntukkan bagi kami sangat rendah untuk ukuran DKI Jakarta."
"Saya tidak tahu persis tapi kisarannya Rp 32.000 sampai Rp 42.000 untuk tiga kali makan. Jadi secara gizi tidak cukup," imbuh pria kelahiran Sleman.
Selain konsumsi makanan, fasilitas di dalam rutan juga dikeluhkan Romahurmuziy.
Baca: KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA
Seperti tidak adanya kompor untuk memanaskan makanan dan jadwal kunjungan.
"Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum covid dua kali sepekan dan setelah covid hanya box (kotak makanan) yang dikirim keluarga yang mengunjungi kami. Dan di dalam tidak disediakan pemanas."
"Artinya tambahan gizi yang disediakan keluarga hanya bisa dimakan sekali makan. Kami berharap ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau kompor pemanas agar makanan yang dikirim keluarga lebih awet," ungkapnya.
Jika sesuai jadwal, Romahurmuziy dapat bebas pada Rabu (29/4/2020) pagi.
Tapi karena terdapat beberapa kendala administrasi ia baru dapat bebas pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Hanya proses administrasi yang membuat saya baru keluar seharusnya tadi pagi, keluar malam hari. Kedua saya menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih bersama teman-teman disini," imbuhnya.
Baca: Dilockdown karena Virus Corona Hingga Stress, Pria Ini Lempar Istrinya dari Lantai 7
Menurutnya pembebasan ini adalah berkah bulan Ramadan meski ia belum puas akan putusan dari Pengadilan.
"Meskipun kami belum puas dengan putusan di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta hukum yang mengemuka selama persidangan tapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya," ujar pria 45 tahun ini.
Romahurmuziy mengaku belum memiliki agenda untuk kedepan karena tujuan utamanya ingin kembali berkumpul bersama keluarga.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
(Tribunnews.com/Mohay/Ilham Rian Pratama)