Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Isi Pajak 1770SS Lewat HP
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir hari ini, 30 April 2020.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir hari ini, 30 April 2020.
Mengutip dari Instagram resminya, @ditjenpajakri, peserta NPWP diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan.
Karena pengisian laporan SPT Tahunan akan berakhir hari ini.
Bagi yang belum mendapatkannya atau lupa nomor EFIN-nya bisa mendapatkannya secara online.
Untuk mendapatkan EFIN bisa melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan berikut ini
Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.
Baca: Cara Mengisi SPT Pajak Jenis 1770SS Lewat HP di djponline.pajak.go.id, Terakhir 30 April 2020
Lapor SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
Berikut 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing
Cara mengisi atau melaporkan SPT Tahunan Jenis 1770SS lewat HP
Berikut tata cara mengisi SPT online di laman djponline.pajak.go.id untuk golongan 1770SS.
Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.
1. Login djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan ---> Login.
3. Masuk ke halaman tampilan DPJ Online
4. Pilih tombol menu bagian kanan atas.
5. Pilih 'LAPOR'
Kemudian akan muncul pilihan borang pengisian "e-filing" dan "e-form" ---> pilih "e-filing" untuk jenis 170SS.
6. Lanjut klik 'Buat SPT' (klik pada pojok kanan atas pada layar).
Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.
7. Berikut tampilan untuk jenis SPT 1770 SS.
Kemudian isi data formulir berupa tahun pajak, yaitu 2019.
Lalu, pilih "normal" untuk status SPT jika ini baru kali pertama Anda membuat SPT untuk tahun ini.
8. Lalu, diminta untuk mengisi form yang memuat jumlah penghasilan dan potongan pajak.
Nominal yang harus dicantumkan dapat Anda lihat di bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Anda cukup mengisi nominal yang ada pada kolom nomor 1 dan 2.
9. Jika sudah terisi dengan tepat, Anda tinggal klik tombol selanjutnya hingga poin "D".
Klik untuk mencontreng tanda setuju yang menandakan Anda setuju dengan kebijakan perpajakan.
10. Kemudian akan mendapat keterangan bahwa formulir telah lengkap.
Lalu masukkan kode verifikasi yang bisa Anda dapatkan melalui email yang terdaftar setelahh menekan tombol "di sini".
Jika Anda telah mendapatkan email dari, masukkan kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit.
Lalu tekan "Kirim SPT" dan proses selesai.
Perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.
Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.
Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.
SPT 1770
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Alami kesulitan atau error saat Pengisian SPT Tahunan di DJP Online
Apabila mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-Filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.
Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)