Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Ajukan Pembelaan
Tuntutan jaksa penuntut umum menuntut saya selama 10 tahun adalah tuntutan yang patut di duga zolim, emosial, tidak rasional dan terkesan adanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Ajukan Pembelaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-i-nyoman-dhamantra_20191231_174250.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus suap pengurusan impor bawang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nyoman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (22/4/2020).
Baca: Komisi VIII DPR Minta Pemda Aktif Mutakhirkan Data Penerima Bansos
"Tuntutan jaksa penuntut umum menuntut saya selama 10 tahun adalah tuntutan yang patut di duga zolim, emosial, tidak rasional dan terkesan adanya pemaksaan kehendak dengan motif kriminalisasi," kata Nyoman.
Menurut dia, proses hukum terhadap dirinya salah alamat. Sebab, dia bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) yang menjadi dasar penentuan alokasi impor bawang putih. Begitu juga soal tuduhan penerimaan uang Rp 2 miliar.
Dia menjelaskan, uang yang ditransfer ke perusahaan money changer miliknya itu telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kiriman itu dilaporkan karyawan PT Indocev sebagai tansaksi mencurigakan.
Baca: Berhasil Kabur, Bocah 11 Tahun yang Diculik & Perhiasannya Dirampas Kini Kondisinya Memprihatinkan
Selama persidangan, dia menilai, banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan jaksa. Dan JPU sama sekali tidak dapat membuktikan tuduhannya selama di persidangan. Baik itu melalui saksi, ahli maupun bukti.
"Sejak awal saya memahami dan menduga adanya rekayasa dalam kasus saya ini. Padahal faktanya saya tidak pernah tertangkap tangan," kata dia.
Baca: Sudah 88 Karyawan PT HM Sampoerna yang Jalani Swab PCR Setelah Reaktif Saat Rapid Test
Dia meyakini tidak bersalah dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih itu. Dia minta majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya tersebut.
"Saya yakin Tuhan Yang Maha Kuasa tidak akan membiarkan penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap saya dan keluarga saya ini," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan.
Baca: Sabtu Ini Putri Charlotte akan Berusia 5 Tahun, Kakek Charles dan Nenek Siapkan Kado Istimewa
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elvianto dan Mirawati, dua orang suruhannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp2 Miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp3.5 Miliar.
Uang itu diberikan pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.
Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nyoman selama lima tahun, yang akan dihitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
I Nyoman Dhamantra dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.
Sedangkan, Elvianto dan Mirawati, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.