Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

169 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Pengamat: Terkesan Banyak yang Bandel

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada kesan anggota DPR tidak mematuhi aturan menyampaikan LHKPN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in 169 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Pengamat: Terkesan Banyak yang Bandel
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Pengamat Politik Adi Prayitno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 169 orang dari total 575 anggota DPR belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada kesan anggota DPR tidak mematuhi aturan menyampaikan LHKPN.

"Terkesan banyak yang bandel. Padahal itu penting sebagai bentuk akuntabilitas publik," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (2/5/2020).

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai perlu ada aturan tegas dalam pelaporan LHKPN.

Aturan itu jangan hanya sebatas imbauan karena tidak mengikat.

Sebab, menurutnya menunggu kesadaran elite merupakan hal yang sulit.

Berita Rekomendasi

"Tapi aturan yang sifatnya bisa memaksa dan ada sanksi tegas. Kejadian semacam ini akan terus berulang kalau tak ada sanksi tegas," ujarnya.

"Kalau tidak begini akan terus banyak yang bandel. Berharap kesadaran elite susah. Biar aturan yang bicara. Padahal apa susahnya melaporkan kekayaan?" imbuhnya.

Baca: Profil Ki Hajar Dewantara , Tokoh Pelopor Pendidikan di Indonesia Sekaligus Pendiri Taman Siswa

Baca: Batas Akhir Penyampaian LHKPN, KPK Sebut Kepatuhan Nasional 92,81%

Baca: ICW Soroti Pejabat Baru KPK Soal LHKPN

Oleh karena itu berpendapat pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan turunan perihal sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang bandel tidak mau menyetor LHKPN.

"Sanksinya tentu bertingkat. Mulai sanksi ringan, sedang, dan berat berupa pelanggaran etik dewan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen.

Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR RI sebanyak 406 orang atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas