Serikat Buruh Nilai Rencana Masuknya 500 TKA China Lukai Perasaan di Tengah Ancaman PHK
Said Iqbal menyebutkan masuknya TKA China dinilai menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh mengecam rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke Indonesia. Mereka menilai wacana tersebut melukai perasaan jutaan buruh yang justru tengah berada diambang pemecatan massal di tengah wabah Corona.
Presiden Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan masuknya TKA China dinilai menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia.
"Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi corona yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan," kata Said Iqbal kepada awak media, Minggu (3/5/2020).
Said mengatakan ada tiga alasan ihwal kenapa serikat buruh menolak rencana masuknya TKA dari China untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut.
-
Baca: Sopir Amazon Tertangkap CCTV Buang Air Kecil di Pagar Pelanggannya, Pemilik Rumah: Aku Sungguh Marah
-
Baca: 8 Gubernur di Jepang Minta Deklarasi Darurat Nasional Dibarengi dengan Penerapan Hukuman
Pertama, Said menuturkan kebijakan tersebut dinilai melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
“Di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” jelasnya.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia pun menyinggung alasan dari Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terkait masuknya TKA China tersebut.
“Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Bahkan, kata dia, wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.
Dengan demikian, akan terjadi yang disebutkannya sebagai transfer of job dan transfer of knowledge.
Artinya, seandainya TKA tersebut sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun, maka akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya.
Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA, kini bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.