Bawaslu: Diperlukan Langkah Politis Tindak Politisasi Bansos di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut dia, Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu tidak dapat menindak mereka yang melakukan perbuatan tidak etis tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan Misbah mengusulkan pemerintah mengambil langkah politis menindak kepala daerah menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut dia, Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu tidak dapat menindak mereka yang melakukan perbuatan tidak etis tersebut.
Baca: Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021 Agar Kepala Daerah Saat Ini Fokus Atasi Covid-19
Hal ini karena pada saat ini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengalami penundaan.
“Ada kelemahan Undang-Undang 10 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,-red)” kata dia, di sesi diskusi Politisasi Dana Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada Serentak 2020, Selasa (5/5/2020).
Dia mengungkapkan kelemahan UU Pilkada.
Pertama, di Pasal 71 ayat (1) disebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Namun, Pilkada mengalami penundaan karena pandemi Covid-19.
Semula, mengacu UU Pilkada, pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020.
Rencananya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, KPU RI, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, pemungutan suara dilakukan 9 Desember 2020.
“Artinya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ada problem menghadapi kasus ini. Ini problem ketidakpastian. Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,-red) belum keluar. Ada kendala belum ada pasangan calon,” ujarnya.
Selain itu, penerapan pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, di mana Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih, belum dapat diterapkan.
Sebab sampai saat ini, kata dia, belum ada pasangan calon, belum ada tim kampanye yang didaftarkan ke KPU, dan belum ada masa kampanye.
Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang tidak bisa melampaui kewenangan Undang-Undang.