Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikenal Tukang Tipu, Aksi Penggelapan Mobil Pria Tasikmalaya Ini Sukses Gasak 7 Kendaraan

Saat ditangkap, DR yang kini jadi tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya menggelapkan mobil milik sejumlah orang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dikenal Tukang Tipu, Aksi Penggelapan Mobil Pria Tasikmalaya Ini Sukses Gasak 7 Kendaraan
TRIBUN JABAR/FIRMAN SURYAMAN
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, merilis penangkapan DR, dalam aksi penggelapan mobil pribadi di Mapolres, Selasa (5/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pria warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial DR (41) ini memang dikenal licin dalam aksi tipu-tipu. 

Sehari-harinya, DR dikenal sebagai spesialis penggelapan mobil. Namun, seperti pepatah, sepintar-pintarnya tupai melompat dia akan jatuh juga.

Setelah melakukan salah satu aksinya, DR tertangkap Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan DR polisi berhasil menyita tujuh unit mobil pribadi jenis minibus berbagai merek, hasil upaya tipu gelap.

Saat ditangkap, DR yang kini jadi tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Baca: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibu Muda Ini Rela Terpapar Covid-19 Demi Bayinya yang Positif Corona

Petugas lalu menggelandang DR ke Mapolres berikut tujuh unit mobil pribadi sebagai barang bukti.

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan, kasus tipu gelap tersebut tengah dikembangkan, apakah masih ada korban maupun tersangka lain.

Baca: YouTuber Ferdian Paleka Masih Jadi Buron Polisi, Ide Nge-prank Waria Ternyata dari Sohibnya

BERITA REKOMENDASI

"Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyewa mobil korban selama seminggu penuh. Padahal itu hanya akal bulus," kata Rita.

Setelah beberapa hari digunakan, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya.

Modus itu diulang-ulang hingga tersangka berhasil mendapatkan tujuh mobil.

"Mobil-mobil tersebut dengan mudah digadaikan kepada kenalan tersangka, karena tersangka memasang harga murah antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta," ujar Rita.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Firman Suryaman)


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Menangkap Tukang Tipu Gelap Mobil Pribadi, Tujuh Mobil Berhasil Diamankan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas