Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif untuk Sektor Kesehatan Kecil, PKS Ragu Perppu 1/2020 Bisa Fokus Selesaikan Covid-19

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak terkait penetapan Perppu No.1/2020.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Insentif untuk Sektor Kesehatan Kecil, PKS Ragu Perppu 1/2020 Bisa Fokus Selesaikan Covid-19
TRIBUN/CECEP BURDANSYAH
Petugas medis memberikan penanganan epada pasien di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Wisma Atlet Kemayoran telah dialihfungsikan menjadi RS Darurat Covid-19, setelah pandemi Virus Corona mendera Indonesia. TRIBUNNEWS/CECEP BURDANSYAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menegaskan Perppu tersebut layak ditolak lantaran tidak fokus untuk menyelesaikan permasalahan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

"Kita sudah pelajari Perppu ini dengan detil. Kita berharap dan mendukung upaya-upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 dan memenuhi kebutuhan rakyat yang sedang sulit, tapi Perppu lebih banyak muatan pemulihan ekonomi yang potensial problematik," ujar Sukamta, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Baca: Berpotensi Langgar Konstitusi, Anggota Komisi I DPR Tolak Perppu 1/2020

Dia melihat, isi Perppu No.1/2020 tidak fokus menyelesaikan Covid-19 karena terlihat dari postur anggaran untuk insentif kesehatan dan insentif social safety net lebih kecil dibandingkan insentif pemilihan ekonomi dan insentif industri.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

Adapun diketahui insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun dan insentif social safety net Rp110,1 triliun, sementara insentif pemulihan ekonomi Rp185 triliun dan insentif industri Rp220,1 triliun.

Baca: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibu Muda Ini Rela Terpapar Covid-19 Demi Bayinya yang Positif Corona

Sukamta mengatakan seharusnya pemerintah memprioritaskan anggaran untuk menyelesaikan pandemi Covid-19 secepatnya.

Berita Rekomendasi

"Selain itu juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin, rentan miskin, para buruh yang di PHK dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini," kata dia.

Meski pemerintah sudah menjalankan anggaran Perppu ini selama dua bulan, anggota Komisi I DPR RI tersebut menyayangkan lantaran masih saja terdengar keluhan dari banyak rumah sakit kekurangan APD ataupun laboratorium kekurangan reagen untuk pengujian tes swab hingga hari ini.

Padahal, kata dia, masih banyak masyarakat ekonomi bawah yang terdampak belum mendapat bantuan jaring pengaman sosial. Menurutnya itu adalah indikasi nyata perubahan anggaran Perppu belum berdampak nyata pada penyelesaian Covid-19.

Sukamta kembali menegaskan bahwa penolakan fraksinya merupakan bagian dari proses check and ballance yang mesti dilakukan sebagai wujud fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat.

"Dengan ada penolakan meski hanya oleh satu partai, harapannya akan membuat Pemerintah lebih serius berbenah, mempersempit ruang penyimpangan serta semakin serius untuk segera mengatasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas