Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Susi Pudjiastuti Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Singgung Tragedi Benjina

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal China.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Komentar Susi Pudjiastuti Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Singgung Tragedi Benjina
instagram.com/susipudjiastuti115
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal China.

Dalam cuitan itu, ia juga menyertakan link dari video YouTuber Jang Hansol yang mengulas kasus pelarungan tersebut.

Susi menyebut, penangkapan ikan secara ilegal memang harus dihentikan.

Ia pun menyinggung tragedi benjina yang terungkap pada April 2015 silam.

"Itulah kenapa Ilegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan.

Ingat dulu kasus Benjina ? Dibawah ini berita dari Korea," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).

Pemilik Susi Air ini berujar bahwa dirinya telah meminta agar penangkapan ikan ilegal harus dihentikan sejak 2005.

Berita Rekomendasi

Sebab, mengambil sumber daya ikan dengan cara yang salah merupakan sebuah kejahatan.

"Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!!!!!! Saya sudah teriak sejak tahun 2005," tulisnya, Rabu.

Menurut Susi, penangkapan ikan ilegal sudah terjadi di wilayah laut sejumlah negara.

Hasil penangkapan laut secara ilegal itu lalu dijual ke beberapa negara lagi.

"Kejahatan lintas negara, dilakukan di beberapa wilayah laut beberapa negara, oleh crew, abk dr beberapa negara."

"hasil tangkapannya dijual ke beberapa negara, melanggar hukum banyak negara," jelasnya.

Kejahatan yang dilakukan oleh penangkap ilegal secara ilegal ini telah melanggar hukum di beberapa wilayah negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas