Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna: Narapidana Kembali Berulah di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain

Yasonna Laoly mengatakan narapidana yang dilepas lalu berulah lagi di Indonesia masih tergolong lebih kecil jika dibandingkan dengan negara lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yasonna: Narapidana Kembali Berulah di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan narapidana yang dilepas lalu berulah lagi di Indonesia masih tergolong lebih kecil jika dibandingkan dengan negara lain yang juga ikut menerapkan asimilasi untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menyebut hanya 14 persen narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali berulah.

"Di dunia ada sampai 30-40 persen. Di negara kita paling hebat, dari napi warga binaan yang (dibebaskan) jumlahnya 39.241 hanya sekitar 70-an yang melakukan pengulangan per hari ini. Itu sangat jauh, artinya jumlahnya kecil,” kata Yasonna dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/5/2020).

Baca: Baim Wong Ditipu Driver Ojol Modus Motor Mogok, Suami Paula Soroti Akting Pelaku: Saya Aja Ketipu !

“Yang jadi persoalan ada sekelompok orang menebar ketakutan-ketakutan. Bahwa kita harus waspada iya, tapi jangan jadikan hoaks,” sambungnya.

Sementara, terkait banyaknya keluhan dari publik soal napi yang kembali berulah usai dibebaskan, Yasonna mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terkait program asimilasi kepada warga binaan.

Kemenkumham akan bekerja sama dengan Polri dan Pemda setempat untuk mengawasi keseharian warga binaan di lingkungan masyarakat.

Baca: Lihat Anaknya yang Baru Ditangkap, Ini yang Diucapkan Ayah dari Pelaku Prank Sembako Berisi Sampah

Berita Rekomendasi

“Nama-nama yang kita keluarkan saat ini, juga kami kirimkan kepada Kapolres, Kapolda, Pemda setempat untuk ikut serta mengawasinya,” kata dia.

Diketahui, Kemenkumham telah membebaskan sebanyak 39.241 tahanan melalui program asimilasi yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Residivis emang normal. Jadi tidak mungkin tidak ada pengulangan kejahatan. Di Indonesia rate of residivisme sekitar 10-14 persen," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas